SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO)

SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO) :
HADIR DI INDONESIA UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN SOLUSI PERPAJAKAN BAGI SELURUH LAPISAN MASYARAKAT

Kamis, 10 Desember 2015

Solusi Pajak Indonesia Kini menjadi website dg nama : SOPINDOconsulting.com

Dalam rangka tetap memberikan informasi terkait perpajakan di Indonesia, dengan ini diinformasikan bahwa kelanjutan info solusi pajak indonesia baik artikel maupun update aturan perpajakan, saat ini telah dibuatkan wadah baru dalam bentuk WEBSITE.

Semoga kami dapat memberikan informasi dan pelayanan profesional kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia pada umumnya dan Bali pada khususnya.

Silahkan kunjungi laman kami di : http://sopindoconsulting.com/

Terima kasih.

Minggu, 09 Februari 2014

PP 46 Tahun 2013, memudahkan atau menyulitkan?

Pada tahun 2013, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang cukup kontroversial di kalangan dunia usaha dan masyarakat Indonesia. Peraturan ini mulai berlaku di bulan Juli 2013. PP ini disosialisasikan melalui media massa baik elektronik maupun cetak sebagai “Pajak UMKM” dengan tarif sebesar 1% dari Omzet. Dengan pemakaian istilah UMKM, PP ini ternyata sukses mencuri perhatian, mengundang pertanyaan, kebingungan, atau mungkin kekhawatiran dikalangan masyarakat pajak kelas menengah ke bawah di Indonesia.

Siapakah yang dikenakan PP ini?

Sesuai dengan awal dikenalkannya, yang dikenakan PP ini adalah UMKM. Pengertian secara harfiah UMKM adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.  UMKM mendapat prioritas yang sangat besar dari Pemerintah, sampai-sampai dibentuk sebuah kementerian yang mengurusi UMKM tersebut. Alasannya tentu karena merupakan sumber penerimaan Negara yang besar (sekitar 61% dari PDB) dan tidak rentan terhadap krisis ekonomi global.

Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Pengertian UMKM dapat kita simak sebagai berikut :
a. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur  dalam Undang-Undang ini. Usaha Mikro memiliki kriteria asset maksimal sebesar 50 juta dan omzet sebesar 300 juta.
b. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Usaha Kecil memiliki kriteria asset sebesar 50 juta  sampai dengan 500 juta dan omzet sebesar 300 juta sampai dengan 2,5 miliar.
c. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Usaha Menengah memiliki kriteria asset sebesar 500 juta sampai dengan 10 miliar dan omzet sebesar 2,5 miliar sampai dengan 50 miliar.

Kalau dibaca PP ini ternyata tidak ada kata-kata UMKM sesuai pengertian diatas dan batasan omzetnya juga tidak mengikuti ketentuan UU tentang UMKM diatas meskipun masih dalam lingkupnya karena kurang dari 50 Milyar. PP ini mengatur tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan (tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap) dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 Milyar.
Dikecualikan dari pengenaan PP ini adalah adalah penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang diperoleh :
  • tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  • pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
  • olahragawan;
  • penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  • pengarang,  peneliti, dan penerjemah;
  • agen iklan;
  • pengawas atau pengelola proyek
  • perantara

Tidak termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya:
  1. menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan
  2. menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan

Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud diatas adalah :
a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau
b. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).


Bagaimana cara menghitungnya?

Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan. Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif sebesar 1% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak dan bersifat final.

Peredaran bruto yang tidak melebihi Rp 4,8 Miliar ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari setiap bulan, tidak termasuk peredaran bruto dari:
  • penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri;
  • usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
  • penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.


Bagaimana Cara Menyetor dan melaporkannya?

Setoran bulanan merupakan PPh Pasal 4 ayat (2), bukan PPh Pasal 25. Kode Akun Pajak adalah 411128 dan Kode Jenis Setoran 420. Jika penghasilan semata-mata dikenai PPh final, tidak wajib PPh Pasal 25. Jika ada penghasilan lain selain yang dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai ketentuan PP ini, maka atas penghasilan tersebut dikenai PPh sesuai dengan ketentuan umum. Jika ada angsuran PPh Pasal 25 atau PPh yang dipotong/dipungut pihak lain boleh dikreditkan terhadap PPh terutang tahun pajak ybs, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan kriteria beroperasi secara komersial diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Memudahkan atau menyulitkan?
Dengan berlakunya PP ini terlihat sekilas memang sangat memudahkan Wajib Pajak dan juga Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini sesuai dengan pertimbangan pemerintah sebagaimana tercantum dalam penjelasan PP 46 diantaranya :
  • kesederhanaan dalam pemungutan pajak, mengingat tarif tunggal sebesar 1% dari peredaran bruto.
  • berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak, karena hanya membutuhkan untuk mencatat peredaran bruto saja. Bagi Direktorat Jenderal Pajak juga akan memudahkan dalam melakukan administrasi dan pengawasan.
  • Memudahkan juga dalam penyetoran pajak, apalagi telah diterbitkannya Peraturatan Dirjen Pajak Nomor PER – 37/PJ/2013 tentang Tata Cara penyetoran PPh atas melalui Anjungan tunai Mandiri (ATM)
Akan tetapi, kalau ditelaah lebih dalam meurut Penulis ada beberapa hal yang sebenarnya berpotensi menyulitkan wajib pajak diiantaranya :
  • Tumpang tindih Peraturan

Terkait dengan UMKM, sebelumnya sudah ada ketentuan perpajakan yang mengatur tarif khusus PPh untuk UMKM tetapi hanya berlaku untuk yang berbentuk badan usaha. Dalam Undang-undang No.36 Tahun 2008 (UU PPh) pasal 31 E dinyatakan bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp.50 milyar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat (2) UU PPh yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp.4,8 milyar. Dengan tarif PPh Badan yang berlaku saat ini yaitu 25%, maka bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang memenuhi syarat, tarif efektifnya menjadi 12,5% atas penghasilan sampai dengan Rp.4,8 milyar. Pengenaan PPh dalam hal ini dilakukan terhadap penghasilan kena pajak yang dihitung dari perhitungan laba-rugi akuntansi (pembukuan) setelah dilakukan koreksi fiskal karena berdasarkan pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP),

  • PPh Final tidak Adil

Ditinjau dari konsep keadilan dalam pemajakan (equity principle), pengenaan PPh Final tidak sesuai dengan keadilan karena tidak mencerminkan kemampuan membayar (ability to pay). Pemajakan yang adil adalah bahwa semakin besar penghasilan maka semakin besar pula pajak yang harus dibayar. Ini disebut dengan keadilan vertikal atau vertical equity (Musgrave & Musgrave, 1976). Penghasilan yang dimaksud disini adalah penghasilan neto, yaitu setelah dikurangi dengan biaya-biaya pengurang penghasilan bruto yang diperkenankan menurut ketentuan perpajakan yang berlaku (Mansury R, 1996). Berhubung PPh Final dihitung langsung dari peredaran bruto maka pemajakan tersebut tidak sesuai dengan konsep keadilan dalam pemajakan. Betapa tidak, besar kecilnya penghasilan neto seseorang atau badan usaha tidak akan mempengaruhi besarnya pajak yang akan dibayar karena pajak dihitung dengan mengalikan tarif langsung terhadap peredaran bruto. Bahkan dalam keadaan rugi pun, dengan pengenaan PPh Final seseorang atau badan usaha tetap harus membayar pajak.

  • Sederhana Tetapi Mundur Dari Sistim Self-Assessment
Penerapan PPh Final 1% terhadap UMKM yang mempunyai peredaran bruto tidak lebih dari Rp.4,8 milyar setahun adalah tepat jika hanya dilihat  dari sisi  kemudahan dalam penghitungan pajak bagi kelompok perorangan dan badan usaha yang selama ini kesulitan menyelenggarakan pembukuan. Namun bagi UMKM  perorangan atau badan usaha yang selama ini telah menyelenggarakan pembukuan dengan tertib dan menghitung PPh dari penghasilan kena pajak yang senyatanya dari hasil pembukuan setelah dilakukan koreksi fiskal, ketentuan ini menjadi suatu kemunduran bagi mereka. Betapa tidak,  untuk kelompok ini, konsep self – assessment yang memberi kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya jelas menjadi tidak bermakna. Kebijakan pengenaan PPh Final terhadap UMKM mundur dan tidak selaras dengan tujuan utama dari sistim self – assesment yaitu kepatuhan membayar pajak secara sukarela (voluntary compliance).
  • Ada yang diuntungkan dan ada juga yang dirugikan

Dengan mengenakan PPh Final berdasarkan tarif 1%, UMKM yang berbentuk badan usaha tidak diuntungkan dan tidak dirugikan apabila persentase Penghasilan Kena Pajak terhadap peredaran bruto dapat mencapai 8%. Hal tersebut dapat dirumuskan dengan:  1% x peredaran bruto sebulan = 12,5% x 8% x peredaran bruto sebulan. Tarif 12,5% adalah merupakan tarif pasal 31 E dari UU PPh. Apabila UMKM dalam bentuk badan usaha mampu meraih persentase penghasilan kena pajak di atas 8%, maka UMKM dalam bentuk badan usaha akan diuntungkan karena membayar PPh lebih kecil dari ketentuan sebelumnya. Demikian sebaliknya akan membayar PPh lebih besar apabila persentase penghasilan kena pajak kurang dari 8% terhadap peredaran bruto, bahkan akan tetap membayar PPh Final meskipun dalam keadaan merugi. Persentase minimum atas penghasilan kena pajak yang harus dicapai oleh UMKM perorangan akan  lebih besar dari 8% agar tidak dirugikan dengan berlakunya pengenaan PPh Final 1% dari peredaran bruto, sebab dengan berlakunya PP 46 Tahun 2013 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak lagi menjadi faktor pengurang dalam menghitung kewajiban PPh UMKM orang pribadi.

  • Adanya mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB)

Karena dikenakan PPh Final, maka akan berimbas kepada mekanisme Pemotongan/Pemungutan Pajak terhadap WP yang dikenakan PPh berdasarkan PP ini. Kalau dilakukan Pemotongan/Pemungutan oleh pihak lain, PPh ini tentu tidak dapat dikrefitkan oleh WP bersangkutan. Oleh karena itu, telah dikeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 32/PJ/2013 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh bagi WP yang dikenai PPh Berdasarkan PP 46 Tahun 2013. Dalam peraturan ini WP harus mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final kepada Direktur Jenderal Pajak. Pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Keterangan Bebas (SKB)
Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud diatas diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan dengan syarat:
  1. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya Surat Keterangan Bebas
  2. menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya Surat Keterangan Bebas, untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya Surat Keterangan Bebas;
  3. menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya.
  4. ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
Pemotong dan/atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan untuk setiap transaksi yang merupakan objek pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final apabila telah menerima fotokopi Surat Keterangan Bebas yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan. Permohonan legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan dengan syarat:
  1. menunjukkan Surat Keterangan Bebas.
  2. menyerahkan bukti penyetoran Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu untuk setiap transaksi yang akan dilakukan dengan pemotong dan/atau pemungut berupa Surat Setoran Pajak lembar ke-3 yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, kecuali untuk transaksi yang dikenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas : impor, pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, pembelian hasil produksi industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif dan industry farmasi, pembelian kendaraan bermotor di dalam negeri.
  3. mengisi identitas Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut Pajak Penghasilan dan nilai transaksi pada kolom yang tercantum dalam Surat Keterangan Bebas.
  4. ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.




Dari ketentuan tentang SKB ini jelas ternyata Wajib Pajak akan membutuhkan tambahan beban yang cukup besar untuk melaksanakan administrasi perpajakan dimaksud, apalagi yang bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah yang tidak cukup diberikan pemahaman oleh DJP sendiri.

Bagi Direktorat Jenderal Pajak, pemberlakuan PP ini berpotensi untuk mengalami kesulitan dalam pengawasan karena Wajib Pajak yang “nakal” dapat lebih leluasa dalam melakukan aksi untuk menyembunyikan omzet, apalagi dengan tidak dapat diberlakukannya withholding tax atas WP dalam cakupan PP 46 ini, cenderung menimbulkan potensial loss bagi DJP sendiri.
Dari tulisan diatas, menurut Penulis PP 46 Tahun 2013 memang baik dari sisi kemudahan dan baik untuk meningkatkan penerimaan pajak bagi DJP. Namun  menurut Penulis, ternyata ada beberapa kesulitan yang dapat dihadapi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai PP ini dan juga kesulitan bagi DJP sendiri. Oleh karena itu, menurut Penulis yang dimasukkan dalam cakupan pengenaan PPh sesuai PP46 tahun 2013 sebaiknya perlu dibatasi kembali. Misalnya bagi kelompok  UMKM orang pribadi maupun badan usaha  yang selama ini telah sanggup menyelenggarakan pembukuan dengan tertib seyogianya tidak dimasukkan dalam cakupan ketentuan PP 46 Tahun 2013. Dengan memasukkan kelompok ini dalam ketentuan PP 46 Tahun 2013, dorongan agar Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan sebagai bagian dari sistim self-assessment menjadi berkurang, padahal salah satu tugas Fiskus adalah pembinaan Wajib Pajak termasuk dalam hal kepatuhan penyelenggaraan pembukuan.

Oleh : I Made Sujendra, SE
Tim WD Tax Centre
www.widyadewata.com

Senin, 03 Februari 2014

Batasan Pengusaha Kecil yang Tidak Wajib PKP - Update Peraturan Pajak



Pengusaha Kecil pada hakekatnya tidak dibebani kewajiban di bidang PPN, namun Pengusaha Kecil tersebut dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP dan otomatis wajib melaksanakan ketentuan sebagai PKP sebagaimana tersebut di atas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2014 ditetapkan sebagai berikut:

  1. Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000.000,00 (empat milyard delapan ratus juta rupiah). 
  2. Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto dimaksud adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. 
  3. Bagi pengusaha orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku sebagaimana dimaksud di atas adalah tahun kalender. 
  4. Pengusaha kecil  tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya. Namun pengusaha kecil juga dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
  5. Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat milyard delapan ratus juta rupiah) dan kewajiban tersebut dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat milyard delapan ratus juta rupiah).
  6. Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana poin 5 di atas tidak dipenuhi pengusaha, Direktur Jenderal Pajak dapat mengukuhkan pengusaha sebagai PKP secara jabatan dan dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai PKP, terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat milyard delapan ratus juta rupiah). 
  7. Dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat milyard delapan ratus juta rupiah), PKP dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP. 

INFO PAJAK SOPINDO :

PP NO. 46 TAHUN 2013, MEMUDAHKAN ATAU MENYULITKAN ?

Pada tahun 2013, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang cukup kontroversial di kalangan dunia usaha dan masyarakat Indonesia. Peraturan ini mulai berlaku di bulan Juli 2013. PP ini disosialisasikan melalui media massa baik elektronik maupun cetak sebagai “Pajak UMKM” dengan tarif sebesar 1% dari Omzet. Dengan pemakaian istilah UMKM, PP ini ternyata sukses mencuri perhatian, mengundang pertanyaan, kebingungan, atau mungkin kekhawatiran dikalangan masyarakat pajak kelas menengah ke bawah di Indonesia.

Baca selengkapnya di :
http://www.widyadewata.com/media/rubrik-pajak/pp-46-tahun-2013/

Sabtu, 05 Oktober 2013

PELATIHAN BREVET PAJAK UNIV. UDAYANA DENPASAR BALI

PEMBERITAHUAN KEPADA SELURUH MASYARAKAT BALI KHUSUSNYA DENPASAR & SEKITARNYA...



Daftar on line di : http://www.widyadewata.com/media/daftar-online/

WD Tax Centre akan membuka kembali kelas pelatihan pajak Brevet A/B untuk Tahun 2014 di Kampus FE&B Unud Jl Sudirman Denpasar, dengan membagi menjadi 2 PERIODE yakni :


I. Periode Januari-Februari
(Kelas dimulai sejak minggu I Januari 2014 & pendaftarannya telah dibuka sejak saat pengumuman ini)
II. Periode Juli-Agustus
(Kelas dimulai sejak minggu I Juli 2014 & pendaftarannya dimulai sejak saat pengumuman ini bagi yg berminat ikut di periode II)

Demikian pemberitahuan ini untuk dapat disebarkan ke seluruh Bali.
Suksma, Terima Kasih.




 

WD Tax Centre
Partnet to be professional

www.widyadewata.com

Rabu, 27 Maret 2013

SERI PPN : JENIS FAKTUR PAJAK



A.    Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Pasal 13 ayat (1) UU PPN 1984, dinyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap :
1.     penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D yakni atas :
a.     penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean;
b.    ekspor BKP berwujud;
c.     penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.
2.     penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean;
3.     ekspor BKP Tidak Berwujud;
4.     ekspor JKP.

Sesuai dengan perubahan UU tahun 2009, terdapat tambahan ketentuan jenis penyerahan yang wajib dibuatkan FP yakni penyerahan sesuai Pasal 16D, ekspor BKP tidak berwujud dan ekspor JKP. Penyerahan sesuai Pasal 16D, sebelumnya kewajiban PPN-nya hanya menyetorkan ke kas negara dan melaporkannya dalam SPT dengan melampirkan Surat Setoran Pajak Pasal 16D tersebut, namun dalam UU nomor 42 Tahun 2009, penyerahan sesuai Pasal 16D diwajibkan membuat FP dan perhitungannya menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan sebagai Pajak Keluaran.
Untuk FP wajib dibuat atas ekspor BKP tidak berwujud dan ekspor JKP memang merupakan implikasi dari adanya penambahan objek PPN dalam UU Nomor 42 Tahun 2009.
Dalam perubahan UU PPN di tahun 2009 ini, istilah FP Standar dan FP Sederhana sudah tidak ada lagi dan yang ada hanya istilah Faktur Pajak saja.

B.    Jenis Faktur Pajak
Berdasarkan ketentuan peraturan pelaksana di bawah UU PPN, jenis Faktur Pajak dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Faktur Pajak
Faktur Pajak juga dibagi dalam 3 jenis yaitu :
a. Faktur Pajak atau Faktur Penjualan
Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau menyerahkan Jasa Kena Pajak itu wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak. Faktur Pajak tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dengan faktur penjualan. Faktur Pajak dapat berupa faktur penjualan atau dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak yang memuat keterangan sesuai dengan keterangan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Ps. 13 ayat (5) UU PPN dan pengisiannya sesuai dengan tata cara  pengisian keterangan pada Faktur Pajak.
b. Faktur Pajak Khusus
Jenis Faktur Pajak ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2011 terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh Toko Retail yang merupakan toko yang menjual Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, serta berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
Faktur Pajak Khusus adalah Faktur Pajak yang dilampiri dengan cash register/struk pembayaran/invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang diterbitkan oleh Toko Retail atas pembelian Barang Bawaan yang Pajak Pertambahan Nilainya akan diminta kembali oleh Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Faktur Pajak Khusus dapat berfungsi sebagai surat permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dengan membubuhi tanda pada kolom permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang dibubuhi tanda tangan Orang Pribadi, dan kasir Toko Retail yang diberi stempel Toko Retail.


c. Faktur Pajak Eks Sederhana
Jenis Faktur Pajak ini terkait dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh PKP Pedagang Eceran sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 58/PJ./2010.
PKP PE wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Pedagang eceran yang membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2 Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pedagang eceran adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:
1)     melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
2)     dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
3)     pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.
Contoh tempat penjualan eceran yaitu toko dan kios.
Termasuk dalam pengertian Pedagang eceran adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:
1)     melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
2)     dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
3)     pada umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan secara tunai.
Contoh tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir yaitu gerai dan kios.
Yang dimaksud dengan "konsumen akhir" adalah pembeli yang mengkonsumsi secara langsung barang tersebut, dan tidak digunakan atau dimanfaatkan untuk kegiatan produksi atau perdagangan.
Namun demikian Pengusaha Kena Pajak tetap diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak secara lengkap meskipun penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan kepada konsumen akhir, misalnya dalam hal pembeli sebagai konsumen akhir adalah Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya tidak melakukan usaha perdagangan secara eceran (pabrikan atau distributor) tetapi melakukan penyerahan Barang Kena Pajak secara eceran, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak secara eceran tersebut Pengusaha Kena Pajak dapat menerbitkan Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
Faktur Pajak atas penyerahan oleh Pedagang Eceran berupa :
1)     bon kontan,
2)     faktur penjualan,
3)     segi cash register,
4)     karcis,
5)     kuitansi, atau
6)     tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP PE serta pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh PKP PE.

      2. Faktur Pajak Gabungan
Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.
Pengusaha Kena Pajak diperkenankan membuat Faktur Pajak gabungan paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak meskipun di dalam bulan penyerahan telah terjadi pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya.

      3. Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 27/PJ/2011, diatur bahwa Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah :
a.     Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
b.    Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
c.     Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
d.    Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
e.     Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
f.     Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
g.    Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;
h.     Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
i.      Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak;
j.      Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
k.     Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Perusahaaan Air Minum;
l.      Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perusahaan perantara efek; dan
m.   Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan.
Dokumen tertentu tersebut di atas selain huruf i dan j paling sedikit harus memuat :
1)     Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
2)     Jumlah satuan barang apabila ada;
3)     Dasar Pengenaan Pajak; dan
                  4)  Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.