Adapun nilai PPN minimal Rp500.000 dengan tujuan percobaan Bandara Soekarno Hatta dan Ngurah Rai Bali. Pemberian restitusi pajak ini akan diperluas di seluruh bandara yang ada di Indonesia, namun saat ini pemerintah belum mempunyai kesiapan secara penuh untuk melakukannya sehingga hanya 2 kota saja yang pada 2010 nanti akan menjadi proyek percobaan pengenaan tax refund tersebut. Tahun 2010 baru
Kebijakan yang akan diterapkan ini menyusul dengan adanya implementasi Undang-undang No.42/2009 tentang perubahan ketiga atas undang-undang PPN barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) per 1 April 2009.
Restitusi ini hanya akan berlaku bagi turis yang memegang paspor luar negeri, ketika membeli barang turis tersebut akan dikenakan PPN namun saat keluar dari
Praktik seperti ini dilakukan Bukan hanya di
Tax refund bagi turis asing ini diberikan di dalam rangka untuk mendorong tingkat belanja turis yang berkunjung di
Kendati demikian, sesuai dengan undang-undang maka tax refund ini akan diatur lebih tegas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan perlu adanya koordinasi dengan pedagang lokal, pihak bandara, dan pemerintah.
Direktorat Jenderal Pajak juga melakukan kerjasama dan pengawasan terhadap toko-toko tertentu, dimana tidak semua toko bisa mendapatkan fasilitas tersebut pasalnya ada kualifikasi tertentu dari toko yang akan dituju, salah satu contohnya dari sisi IT dan sistem administrasi perpajakannya. Jika memenuhi syarat akan mendapatkan fasilitas tersebut
Negara asal Wisman
Disamping itu pemerintah harus selektif mungkin di dalam memilah-milih negara-negara yang akan dikenakan tax refund tersebut. Sehingga tidak semua turis asing di perlakukan sama namun hanya turis yang berasal dari negara yang sama menerapkan kebijakan ini saja.
Undang-Undang PPN yang baru mengatur bahwa:
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dapat diminta kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
- nilai Pajak Pertambahan Nilai paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah;
- pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan
- Faktur Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), kecuali pada kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dan alamat pembeli diisi dengan nomor paspor dan alamat lengkap di negara yang menerbitkan paspor atas penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Barang Kena Pajak yang dibeli dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum orang pribadi pemegang paspor luar negeri meninggalkan Indonesia dianggap akan dikonsumsi di luar Daerah Pabean. Oleh karena itu,
Faktur Pajak yang dapat digunakan sebagai dasar untuk meminta kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dipersyaratkan hanya untuk Faktur Pajak yang diterbitkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum orang pribadi pemegang paspor luar negeri meninggalkan Indonesia.
Bagi orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, Faktur Pajak yang dapat dipergunakan untuk meminta kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah harus mencantumkan identitas berupa nama, nomor paspor, dan alamat lengkap orang pribadi tersebut di negara yang menerbitkan paspor.
Dokumen yang harus ditunjukkan pada saat meminta kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah:
- paspor;
- pas naik (boarding pass) untuk keberangkatan orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke luar Daerah Pabean; dan
- Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.