SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO)

SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO) :
HADIR DI INDONESIA UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN SOLUSI PERPAJAKAN BAGI SELURUH LAPISAN MASYARAKAT

Senin, 14 Maret 2011

HARTA HIBAH DARI ORANG TUA KEPADA ANAK, OBJEK PPH?

HARTA HIBAH KELUARGA SEDARAH GARIS KETURUNAN LURUS SATU DERAJAT ADALAH OBJEK PPH DILIHAT DARI ASPEK HUBUNGAN USAHA, PEKERJAAN & KEPEMILIKAN

SEBUAH STUDI KASUS PAJAK PENGHASILAN

I. PENDAHULUAN

Seiring dengan perkembangan reformasi perpajakan melalui perubahan peraturan perundang-undangan perpajakan, sering kita temui berbagai permasalahan di masyarakat yang berkaitan dengan perpajakan, seperti yang coba penulis angkat yaitu seringnya terjadi transaksi hibah harta baik rumah atau saham dari orang tua kandung kepada anak kandungnya yang akan berimplikasi pada penentuan apakah termasuk objek PPh atau bukan jika dikaitkan dengan aspek hubungan usaha, pekerjaan dan kepemilikan.

Materi ini coba penulis angkat mengingat pentingnya kepastian hukum dalam kebijakan yang terkait dengan transaksi hibah harta tersebut dan memberikan suatu pemahaman yang jelas kepada masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya jika berhadapan dengan permasalahan tersebut di atas.

Pembahasan ini akan diuraikan secara mendalam dari pemahaman definisi harta, hubungan usaha, pekerjaan dan kepemilikan yang dikaitkan dengan beberapa contoh kasus dimasyarakat. Untuk aspek hubungan penguasaan sebagaimana diatur juga dalam ketentuan yang berlaku, tidak dibahas mengingat permasalahan hubungan penguasaan biasanya terkait dengan Wajib Pajak Badan.

II. STUDI KASUS DI KPP WAJIB PAJAK BESAR ORANG PRIBADI (KPP HWI)

Sebagaimana kita ketahui bahwa sejak awal Mei 2009 telah berdiri KPP yang khusus melayani dan mengadministrasikan Wajib Pajak Orang Pribadi Kaya. Proyek perdana Direktorat Jenderal Pajak ini memiliki kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi pemegang saham di beberapa perusahaan besar dan ber-KTP di Jakarta. Setelah berjalan hampir 2 tahun ini, banyak sekali permasalahan perpajakan baik PPh maupun PPN yang muncul seiring pelayanan konsultasi dan pengawasan oleh Account Representative (AR) terhadap Wajib Pajak (kebetulan penulis saat ini bekerja sebagai AR di KPP tersebut). Hal ini lebih disebabkan sampai saat ini peraturan perpajakan masih sangat kental berkaitan dengan permasalahan Wajib Pajak Badan dan belum tegas menjelaskan aspek yang terkait dengan Wajib Pajak orang pribadi. Penulis sangat memaklumi keadaan yang terjadi, mengingat selama ini, DJP dalam menyiapkan regulasi perpajakan hanya memprioritaskan pada Wajib Pajak Badan dan baru pada era Reformasi Pajak Tahap Kedua ini, konsep rencana dan grand strategy DJP juga memprioritaskan pelayanan dan pengawasan Wajib Pajak orang pribadi. Strategi ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak dari Wajib Pajak orang pribadi yang selama ini proporsi penerimaan dari WP orang pribadi masih sangat kecil. Sangat berbeda jika kita perhatikan hal yang sma pada Negara maju seperti Amerika yang pencapaian penerimaan pajak dari orang pribadinya sangat signifikan.

Adapun permasalahan yang penulis angkat berawal dari banyaknya WP di KPP HWI yang menghibahkan hartanya baik berupa uang kas, rumah (tanah dan/atau bangunan) maupun saham kepada anak kandungnya dan adanya WP yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang terkait dengan hibah rumah tersebut. Kalau kita perhatikan berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh DJP, terlihat bahwa penegasan atas permasalahan hibah harta tersebut hanya mampu memberikan kepastian hukum untuk hal yang terkait dengan hibah saham dalam satu perusahaan dan penegasan maksud adanya hubungan usaha, pekerjaan dan kepemilikan dapat ditentukan secara mudah. Misalnya Tn. A menghibahkan kepemilikan sahamnya sebesar 70% di PT. ABC kepada anaknya Tn. B. Tn. B ini juga memiliki saham PT. ABC sebesar 10% dan baik TN. A maupun Tn. B duduk di jajaran pengurus perusahaan yakni Tn. A sebagai komisaris dan Tn. B sebagai direkturnya. Hal ini jelas dapat kita tentukan secara sederhana bahwa terdapat hubungan usaha (dalam satu perusahaan, PT. ABC), terdapat hubungan pekerjaan (sama-sama sebagai pengurus PT. ABC), dan terdapat hubungan kepemilikan (sama-sama memiliki saham PT. ABC). Namun bagaimana kalau kita berhadapan dengan masalah sebagai berikut:

1. Hibah berupa uang kas dan transaksinya rutin setiap tahun

2. Hibah berupa rumah

3. Hibah berupa saham

namun terdapat hubungan usaha, pekerjaan dan kepemilikan secara tidak langsung antara bapak dan anak yakni di perusahaan induk dari perusahaan yang sahamnya dihibahkan atau di perusahaan anak lainnya sehubungan dengan usaha atau bisnis keluarga yang sangat besar. Atas permasalahan inilah yang belum dapat dijelaskan didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan tidak bisa dipungkiri bahwa hal ini memang sering terjadi di kehidupan perekonomian masyarakat.

III. DASAR HUKUM

Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa sampai saat ini peraturan perpajakan masih sangat kental berkaitan dengan permasalahan Wajib Pajak Badan dan belum tegas menjelaskan aspek yang terkait dengan Wajib Pajak orang pribadi. Dalam UU PPh, hibah harta diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:

1. Pasal 4 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

2. Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2) UU PPh mengatur bahwa yang tidak termasuk Objek Pajak antara lain adalah harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

IV. PEMBAHASAN KASUS

Atas permasalahan yang diuraikan di atas, penulis mencoba untuk mengupas satu per satu poin-poin yang tersirat dalam dasar hukum yang mengatur mengenai harta hibahan. Pertama, tersirat kata ‘harta’ yang secara umum berarti sumber ekonomi yang diharapkan memberikan manfaat usaha dikemudian hari. Dalam istilah ekonomi, harta sering disebut asset atau aktiva. Harta tentunya dapat berupa Harta Berwujud maupun Harta Tidak Berwujud. Harta berwujud tersebut misalnya rumah, tanah, saham, piutang, uang kas/tabungan, deposito dan surat berharga, perhiasan, polis asuransi dan harta berwujud lainnya. Harta tidak berwujud ini dapat berupa royalty/hak paten, franchise dan lain-lain. Penyebutan harta dalam ketentuan ini dimaksud bahwa segala sesuatu yang dimiliki baik tercatat maupun tidak dan dapat juga berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi, dan bukan disebut sebagai aktiva, mengingat aktiva akan sangat terkait dengan segala sesuatu yang dimiliki yang telah dicatat atau dibukukan yang akan dilaporkan dalam laporan keuangan berupa neraca dan hal ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang melakukan pembukuan. Jadi terkait dengan permasalahan yang ada, harta hibahan ini dapat berupa harta yang telah disebutkan di atas. Wajib Pajak orang pribadi dapat menghibahkan rumah, saham, piutang, uang kas dan lain-lain.

Kedua, terdapat poin yang menyebutkan “yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat” yang dimaksud adalah ayah, ibu, dan anak kandung. Hal ini tidak berlaku untuk “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat” yakni saudara dan juga untuk “keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat” yakni mertua dan anak tiri, apalagi yang dimaksud “hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat” yakni ipar. Ini perlu ditekankan, karena sering juga terjadi hibah harta yang diterima bukan oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan satu derajat misalnya hibah dari ayah yang diterima oleh anak tirinya.

Ketiga, poin “sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan antara pihak-pihak yang bersangkutan” yang dapat ditekankan bahwa apabila tidak ada keterkaitan usaha, pekerjaan, kepemilikan, antara pemberian hibah dengan pemberi hibah atau penerima hibah. Dengan kata lain, ada tiga unsur yang terkait yaitu pemberian hibah yakni hibah itu sendiri dengan pemberi dan penerima hibah. Yang jadi permasalahan disini adalah maksud dari pengertian hubungan dengan usaha, pekerjaan dan kepemilikan itu sendiri, dimana seperti diuraikan di atas bahwa kebijakan DJP hanya mampu menjelaskan hubungan yang secara langsung. Bagaimana dengan hubungan usaha, pekerjaan, terutama kepemilikan yang secara tidak langsung?

Terkait hubungan kepemilikan, kalau kita kaitkan dengan ketentuan yang mengatur mengenai hubungan istimewa yakni Pasal 18 ayat (4) UU PPh yang mengatur bahwa hubungan istimewa dianggap ada apabila Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir. Dari ketentuan mengenai hubungan istimewa ini, kita dapat memastikan bahwa selain hubungan kepemilikan langsung, hubungan kepemilikan tidak langsung juga diatur dalam ketentuan perpajakan. Hal inilah yang membuat petugas pajak sedikit kebingungan dalam memahami konsep tentang hubungan usaha, pekerjaan dan kepemilikan. Menurut penulis, perlu kiranya DJP berani untuk menentukan kebijakan untuk memperluas makna hubungan tersebut, karena pada prakteknya memang kasus terkait hubungan secara tidak langsung ini banyak terjadi. Jika DJP mengeluarkan suatu kebijakan menganai hal tersebut, penulis menyarankan untuk benar-benar mampu menjelaskan secara rinci hubungan bisnis apa saja yang terkait dengan makna hubungan usaha, pekerjaan dan kepemilikan tersebut.

Memang sering juga kita hadapi di masyarakat, misalnya, terdapat orang tua menghibahkan rumah kepada anaknya. Hal itu lumrah terjadi dan menjadi hak orang tuanya yang mampu dari segi ekonomi untuk memberikan suatu hartanya kepada anaknya. Nah, hal inilah yang harus bisa dipisahkan, apakah hibah itu dalam rangka hubungan bisnis yaitu hubungan usaha, pekerjaan dan kepemilikan atau tidak. Masalah hubungan bisnis itu sangatlah luas bukan hanya atas hibah saham dalam satu perusahaan saja, seperti yang bisa dijelaskan DJP saat ini.

Berdasarkan pembahasan atas poin-poin yang tersirat dalam ketentuan yang berlaku, penulis mencoba mengkaitkan dengan contoh kasus di atas yaitu sebagai berikut:

1. Hibah berupa uang kas dan transaksinya rutin setiap tahun

Wajib Pajak menghibahkan uang kas atau deposito atau lainnya kepada anaknya adalah suatu hal biasa. Biarpun itu dilakukan secara rutin, misalnya tiap tahun. Secara kasat mata, petugas pajak tidak dapat menentukan bahwa hal tersebut mmerupakan objek pajak, namun apabila bias dibuktikan bahwa atas pemberian atau hibah uang kas tersbut memenuhi persyaratan terdapat hubungan dengan usaha, pekerjaan, atau kepemilikan maka atas hibah tersebut merupakan objek pajak. Di sini diperlukan keahlian petugas pajak (AR) untuk mendapatkan informasi maupun data yang memang membuktikan hal tersebut. Jadi penentuan hibah tersebut adalah objek atau bukan memerlukan pembuktian lebih lanjut. Sebagai contoh Tn. A menghibahkan uang kas kepada anaknya, Tn. B. Atas uang tersebut, berdasarkan data yang ada, ternyata dipergunakan untuk membeli aktiva/saham dari salah satu anak perusahaan yang dimiliki oleh keluarganya. Atas kasus ini, dengan jelas atas hibah uang tersebut merupakan objek pajak.

2. Hibah berupa rumah

Sama dengan penjelasan kasus hibah uang kas, banyak sekali terjadi hibah rumah dari Wajib Pajak kepada anaknya atau sebaliknya dan jika kita kaitkan dengan hubungan bisnis, rasanya hubungannya sangatlah jauh sehubungan rumah dihibahkan pada umumnya dipergunakan untuk tempat tinggal dan biarpun untuk disewakan, keterkaitan hubungan bisnis dengan pemberi hibah juga tidak ada. Lain halnya, Wajib Pajak menghibahkan gedung kantor yang dimiliki untuk tempat usaha salah satu perusahaan yang dimiliki oleh seluruh keluarga Wajib Pajak. Atas kasus ini, kita dapat dengan tegas juga menentukan bahwa terdapat hubungan usaha dan hibah gedung kantor tersebut merupakan objek pajak.

3. Hibah berupa saham

Seperti yang diuraikan sebelumnya dalam studi kasus di KPP HWI, banyak sekali terdapat transaksi hibah saham yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada anaknya. Untuk kasus yang terjadi dalam satu perusahaan, sudah jelas dapat ditentukan bahwa hibah tersebut merupakan objek pajak. Namun untuk kasus misalnya Tn. A menghibahkan saham PT. ABC kepada anaknya Tn. B. PT. ABC ini merupakan anak perusahaan dari PT. XYZ yang masing-masing kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Tn. A 70% dan Tn. B 30%. Tn. B sebelumnya tidak memiliki saham PT. ABC dan hanya duduk sebagai salah satu direktur perusahaan. Atas hibah saham ini, kalau kita kaitkan dengan pembahasan mengenai hubungan istimewa tersebut, maka sangat jelas terdapat hubungan bisnis yakni hubungan usaha, pekerjaan dan kepemilikan secara tidak langsung dan atas hibah ini seharusnya dapat ditentukan sebagai objek pajak.

V. KESIMPULAN DAN PENUTUP

Dari pembahasan mengenai permasalahan hibah harta tersebut dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :

1. Untuk memberikan kepastian hukum, perlu adanya aturan pelaksana yang merupakan gebrakan kebijakan dari DJP yang mengatur dengan rinci kriteria apa yang dimaksud dengan “terdapat hubungan usaha, pekerjaan dan kepemilikan” sehubungan dengan adanya ketentuan yang mengatur tentang hubungan istimewa khususnya hubungan kepemilikan yang bersifat tidak langsung.

2. Atas studi kasus yang terjadi dalam praktek di KPP HWI, atas hibah harta baik uang kas, saham dan lain-lain yang dapat dibuktikan adanya hubungan bisnis yakni hubungan usaha, pekerjaan dan kepemilikan baik secara langsung maupun tidak langsung, kita dapat mengambil kebijakan bahwa atas hibah tersebut merupakan objek pajak.

3. Hal ini juga dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam penyelesaian permasalahan hibah harta selain kasus yang diungkapkan di atas, yang terjadi di setiap unit kerja DJP maupun yang dialami sendiri oleh Wajib Pajak.

Demikianlah pembahasan mengenai studi kasus harta hibah keluarga sedarah garis keturunan lurus satu derajat adalah objek pph dilihat dari aspek hubungan usaha, pekerjaan & kepemilikan dan pendapat yang disimpulkan hanya merupakan pernyataan yang bersifat pribadi berdasarkan analisa yang dikaitkan dengan aspek hukum dan kenyataan yang terjadi di lapangan. Bagi para akademisi atau pemerhati perpajakan dapat memberikan tanggapan disertai analisa yang kuat sebagai bahan pendukung dalam penyelesaian permasalahan yang dibahas. Akhir kata, Penulis mengharapkan masyarakat maupun petugas pajak yang mengalami kasus seperti itu dapat memahami dasar hukum dan filosofi mengenai hibah harta dikaitkan dengan aspek-aspek nyata yang terjadi dengan baik dan benar.

8 komentar:

Anonim mengatakan...

Menurut saya sebenarnya sudah jelas sekali,
1.Dalam lembar SPT sudah dipisahkan mana penghasilan mana harta.
2.Namanya saja PPh kan Pajak Penghasilan bukan Pajak Harta / Pajak kekayaan.

Jadi sepanjang jelas menyatakan bahwa transaksi / peristiwa pengalihan tersebut merupakan hibah ya tentunya berkaitan dengan harta. Kalau berkaitan dengan harta ya di SPT-nya masuk kolom harta. Kalau masuk kolom harta ya tidak bisa dihitung PPh-nya. Kecuali kalau masuk kolom penghasilan ya bisa dihitung PPh-nya dan sudah barang tentu sampai kapanpun tidak akan muncul di kolom harta. Wong udah dipenuhin kewajibannya saat diperhitungkan di kolom penghasilan. Iya khan ?

Anonim mengatakan...

Ada beberapa yang saya ingin tanyakan terkait dengan pajak.
1. Bagaimana peraturan perpajakan untuk kondominium hotel (Condotel) khususnya apabila dibangun di Bali, Denpasar?
2. Pajak apa saja kah yang mengenainya? Karena saya dengar berbeda dengan real estate.
3. Apabila dalam pembangunan condotel tsb, Condotel tsb akan dijual sebagian, pajak apa saja yang akan kena?
4. Apabila Condotel tsb sdh beroperasi, nantinya akan di berikan profit sharing kpd pemilik condotel, kena pph apa saja bagi pemilik maupun pengelola?
Demikian pertanyaan saya, atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
Vie-Surabaya

I Ketut Suastika mengatakan...

Yth. Pembaca SOPINDO

Mohon maaf atas keterlambatan dalam penyampaian komentar dari pertanyaan Bpk/Ibu.
Atas pertanyaannya, dpt dijelaskan sbb:
1. Peraturan Pajak dimanapun di Indonesia sama perlakuannya, kecuali atas pengenaan Pajak Daerah dimana apabila melakukan usaha jasa perhotelan/condotel dikenakan pajak sesuai kebijakan daerah masing2.
2. Pajak yang terkait adalah Pajak Penghasilan (PPh) atas usaha condotel yg dilakukan dan sebagaimana diesbutkan di atas poin 1, yakni masuk katagori dikenakan Pajak Daerah, bukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk usaha Real estate, disini melakukan penjualan produk berupa tanah dan/atau bangunan yang dikenakan PPh Final yakni 5% atau utk Rmh sederhana 1%. Dan atas penjualan real estate tsb juga dipungut PPN.
3. Apabila dlm pembangunan, kemudian diputuskan dijual, maka akan dikenakan pajak sesuai poin 3 di atas yakni masuk katagori real estate.
4. Apabila condotel tsb beroperasi, nantinya atas condotel yg telah dijual jg digunakan utk usaha oleh pihak pengelola maka atas penghasilan yg diterima pihak pengelola masuk katagori penghasilan jasa manajemen condotel yg dibagi berdasarkan profit sharing, misalnya. Atas bagian yg diterima pemilik condotel, masuk katagori penghasilan lain2 sehubungan dengan penggunaan modal berupa asset atau condotel tsb, yang akan dikenakan PPh Psl 17 UU PPh pada saat mereka memperhitungkan sendiri pajaknya pada akhir tahun.
Untuk Pengelola condotel, akan menerima penghasilan berupa jasa manajemen yang dapat dikurangkan dg biaya yang terkait usaha jasa tsb sehingga atas labanya yang sdh dikoreksi fiskal dikenakan PPh Psl 17 pada akhir tahun. Atas usaha jasa condotel yg dilakukan pengelola, sebagaimana disebutkan di atas, jg dikenakan Pajak Daerah yg dasarnya adalah seluruh pembayaran dr pihak konsumen condotel, sebelum dibagi ke pemilik condotel.

Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya di blog SOPINDO.

Salam,
SOPINDO

Anonim mengatakan...

Yth Pak Ketut, terima kasih banyak atas sharing-nya atas implikasi perpajakan atas condotel. Kalau berkenan, pertanyaan selanjutnya adalah apakah profit sharing yang dibayarkan oleh pengelola kepada pemilik hotel akan terkena PPN lagi? Terima kasih atas pencerahannya. Salam, Lee

I Ketut Suastika mengatakan...

Dear Bpk. Lee

Terima kasih atas komunikasi yang baik dan atas kunjungan di blog saya.
Mohon maaf atas lamanya respon pertanyaan Bpk.

Nah atas pertanyaan Bpk tsb, saya dapat jelaskan bahwa pengelola condotel hanya mengakui penghasilan berupa management fee yang ditagih ke pemilik condotel. Disini jelas ditekannkan karena property owner ada dipihak pemilik sehingga yang berkewajiban melaporkan laba rugi sebenarnya adalah pemilik, dalam arti nantinya pengelola aka membagi pendapatan dan biaya condotel ke masing2 pemilik sesuai dg kesepakatan atau secara proporsional.
Jadi maksud profit sharing ke pihak pemilik yang dibayarkan pengelola sebenarnya tidak ada. Semua pendapatan dan biaya terkait condotel tsb seharusnya diakui dan dilaporkan oleh pemilik da pengelola hanya mendapatkan fee atas pengelolaan condotel tsb yang nantinya biaya terkait yang timbul sehubungan fee tsb yang boleh dikurangkan. Dan pengelola tidak melaporkan hasil pendapatan & biaya kondotel.
Pada periode tertentu yang disepakati, akan dilaporkan laba rugi oleh pengelola ke masing2 pemilik kondotel dan pengelola menagih managemnet fee atas itu. Jadi sebenarnya tidak ada profit sharing yang dibayarkan oleh pengelola.
Nah atas tagihan management fee inilah yang dipungut PPN oleh pengelola dari pemilik apabila pengelola berstatus PKP.
Utk hasil pendapatan condotel akan dikenakan Pajak Daerah yang seharusnya dibebankan ke masing2 pemilik sehubungan laba rugi atas aktivitas condotel diakui oleh pemilik.

Demikian penjelasan saya, semoga berguna bagi Bpk utk pelaksanaan kegiatannya.

Salam,
SOPINDO

Unknown mengatakan...

Tolong tanya pak, jika ayah saya memiliki saham suatu perusahaan hanya di bawah 5%, dan memberikan hibah ke saya dalam bentuk uang tunai, sedangkan saya memiliki hubungan kerja sebagai suplier perusahaan tsb yang mendapat komisi dari perusahaan tsb.apakah hibah yg saya terima dari ortu merupakan objek pajak?

Unknown mengatakan...

Tolong tanya pak, jika ayah saya memiliki saham suatu perusahaan hanya di bawah 5%, dan memberikan hibah ke saya dalam bentuk uang tunai, sedangkan saya memiliki hubungan kerja sebagai suplier perusahaan tsb yang mendapat komisi dari perusahaan tsb.apakah hibah yg saya terima dari ortu merupakan objek pajak?

I Ketut Suastika mengatakan...

Terima kasih pak agusto atas kunjungannya ke blog kami. Utk hibah uang tunai dr ayah kandung ke anak tentu sdh memnuhi ketentuan bukan objek pph. Jgn dikaitkan dg perush yg dimiliki ayah & pak agusto sbg suppliernya. Lain halnya mis ayah memberi hibah saham perush tsb ke pak agusto, ini perlu dipertimbangkan adanya hub usaha sehingga ada penguasaan manajemen. Maksud adanya hub usaha yg menguasai adalah pak agusto sbg supplier mampu mengendalikan manajemen dg mampu mempengaruhi harga, maka hal ini bisa dikatagorikan mempunyai hubungan usaha sehingga atas hibah saham itu dpt dikatagorikan objek pph. Tp ini kan perlu pendalaman & pembuktian yg valid.
Demikian yg dpt kami jelaskan, semoga bermanfaat. Terima kasih.