SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO)

SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO) :
HADIR DI INDONESIA UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN SOLUSI PERPAJAKAN BAGI SELURUH LAPISAN MASYARAKAT

Sabtu, 16 April 2011

SOPINDO APRIL 2011 : PERLAKUAN PPN UNTUK PENGUSAHA TOKO EMAS PERHIASAN



I.      PENDAHULUAN
Hampir sebagian besar Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bergerak di bidang penjualan emas perhiasan merupakan pengusaha perorangan atau orang pribadi. Di kalangan pengusaha toko emas perhiasan tersebut telah lama menjadi pemahaman mereka bahwa PPN yang harus dibayar oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan sebesar 10% X 20% X jumlah seluruh penyerahan emas perhiasan atau netonya 2% dari jumlah penyerahan adalah juga merupakan jumlah yang harus dipungut dari Pembeli atau konsumen. Bahkan sering kita temui mekanisme pemungutan melalui penerbitan Faktur Pajak oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah dengan mencantumkan pada baris PPN yang dipungut sebesar 2% dan sampai saat ini juga masih diterapkan.
Seiring dengan dikeluarkannya peraturan perpajakan mengenai perlakuan PPN atas penyerahan oleh pengusaha toko emas perhiasan yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu, para pelaku usaha toko emas perhiasan ini mulai menyadari akan kesalahan praktek pemungutan PPN yang selama ini mereka terapkan. Berdasarkan hal tersebut, penulis mencoba membahas penerapan ketentuan perpajakan yang benar mengenai perlakuan PPN untuk PKP toko emas perhiasan.

II.    DASAR HUKUM DAN PEMAHAMAN DASAR
Sebelum berlakunya PMK No. 79/PMK.03/2010, PKP toko emas perhiasan melandasi usahanya dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 83/KMK.03/2002 tentang PPN atas penyerahan emas perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan. Namun PMK no. 79 tersebut tidak serta merta mencabut KMK No. 83 tersebut. Oleh karena itu, kedua ketentuan tersebut masih dapat dijadikan landasan hukum dan penulis dapat mengambil poinnya bahwa KMK-83 tahun 2002 tersebut pada dasarnya lebih banyak mengatur mengenai mekanisme pemungutan dan pembayaran/penyetoran PPN terutang, sedangkan PMK-79 tahun 2010 pada dasarnya mengatur mengenai mekanisme pengkreditan Pajak Masukan oleh PKP toko emas perhiasan dalam rangka kewajiban pelaporan PPN.
Selanjutnya dibawah ini diuraikan beberapa poin yang diatur dalam kedua ketentuan hukum tersebut di atas yakni sbb:
1.    Yang dimaksud dengan Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dibidang penyerahan emas perhiasan, berdasarkan pesanan maupun penjualan langsung, baik hasil produksi sendiri maupun pihak lain, yang memiliki karakteristik pedagang eceran. Perlu ditekankan bahwa PMK-79 kemudian tidak memberikan definisi yang memberikan penekanan hanya pada orang pribadi, sehingga kemungkinan PKP dalam bentuk badan pada era saat ini bisa juga melakukan usaha toko emas perhiasan. PMK-79 hanya menyatakan bahwa PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.
2.    Emas Perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan atau logam mulia lainnya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut.
3.    Pengusaha Toko Emas Perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
4.    Atas penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari harga jual emas perhiasan.
5.    Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang melakukan penyerahan Emas Perhiasan wajib membuat Faktur Pajak, memungut, dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, serta melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
6.    PKP selain menggunakan mekanisme penghitungan normal PPN terutang melalui Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan, Pengusaha Toko Emas Perhiasan dapat menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan cara sebagai berikut:

a. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah sebesar 10% X Harga Jual Emas Perhiasan;
b. Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah sebesar 10% X 20% X jumlah seluruh penyerahan Emas Perhiasan.

Ini mengandung pengertian bahwa PPN terutang yang dipungut dari konsumen akhir adalah 10% dari harga jual, namun pembayaran/penyetoran oleh PKP toko emas perhiasan hanya 20% dari pemungutan yang telah dibebankan ke konsumen.
Hal inilah yang membuat kesalahpahaman penerapan oleh kalangan pengusaha toko emas perhiasan dimana mereka beranggapan bahwa pemungutan PPN terutang dari konsumen dapat di-neto-kan menjadi 2% dan langsung disetor ke kas negara dari jumlah tersebut sehubungan tidak diaturnya mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dalam pelaporan SPT PPN-nya.
7.    Di tahun 2010 inilah, perlakuan PPN terutang menjadi lebih jelas dengan diberlakukannya PMK-79 yang mengatur bahwa besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran dan dengan demikian PPN terutang yang harus disetor oleh PKP menjadi sebesar 20% dari 10% yang telah dipungut dari konsumen yakni sebesar 2% dari harga jual.
8.    PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan PMK-79 ini tidak dapat membebankan PPN atas perolehan BKP dan/atau JKP (atau Pajak Masukannya) sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan. Dasar pemikirannya adalah bahwa berapapun Pajak Masukan yang telah dibayarkan, untuk PKP toko emas perhiasan sudah dianggap mengkreditkan Pajak Masukannya melalui mekanisme 80% dari Pajak Keluarannya.
9.    PKP toko emas perhiasan hanya dapat menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan sesuai PMK-79 dan tidak diperkenankan menggunakan mekanisme penghitungan PPN normal serta berapapun jumlah peredaran usahanya.

III.   PERLAKUAN PPN DAN METODE PENCATATAN/PEMBUKUAN
Berdasarkan dasar hukum dan dasar pemahaman di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa perlakuan PPN untuk PKP toko emas perhiasan yang benar adalah :
1.    PPN terutang yang dipungut dari konsumen akhir adalah 10% dari harga jual;
2.    Atas Pajak Masukan yang telah dibayar atas perolehan BKP dan/atau JKP, penghitungannya menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan yaitu 80% dari Pajak Keluaran;
3.    PPN terutang yang harus disetor adalah sebesar 20% dari 10% Pajak Keluaran yakni netonya sebesar 2% dari seluruh penyerahan;
4.    Atas Pajak Masukan yang nyata telah dibayar atas perolehan BKP dan/atau JKP tidak dapat dibebankan sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan.
Kalau kita terapkan perlakuan PPN tersebut dalam metode pencatatan/pembukuan, tidaklah menjadi suatu hal yang membingungkan bagi pengusaha toko emas andaikan apa yang telah berlaku umum sesuai PSAK dipakai sebagai metode pencatatan. Pertanyaan yang sering muncul dalam hal ini adalah bagaimana pencacatan untuk Pajak Masukan yang nyata telah dibayar mengingat tidak diperkenankan untuk dibebankan sebagai biaya. Secara umum kalau boleh kita kutip kembali bahwa jika pengusaha menyelenggarakan pembukuan, pajak yang telah dibayar (aktiva pajak kini) pada akhir periode (masa maupun tahunan) akan disandingkan (di-offset) dengan pajak yang menjadi kewajiban pengusaha (kewajiban pajak kini) sehingga netonya akan disajikan di neraca apakah lebih bayar atau kurang bayar. Untuk konsep PPN, Pajak Masukan pada akhir periode akan di-offset dengan Pajak Keluaran yang akan menghasilkan lebih bayar atau kurang bayar dan untuk Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan usaha (Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan), meskipun tidak diatur dalam UU PPN, secara umum dibebankan sebagai biaya di pembukuan pengusaha.
Jadi ketentuan bahwa Pajak Masukan yang nyata telah dibayar tidak boleh dibebankan sebagai biaya bagi PKP toko emas perhiasan, memang seharusnya begitu karena secara umum Pajak Masukan yang seharusnya dikreditkan tersebut (yang dianggap sudah dikreditkan dalam komponen 80% dari Pajak Keluaran), dicatat sebagai aktiva (bukan biaya) dan pada akhir periode disandingkan dengan Pajak Keluaran yang telah dipungut dari konsumen (dalam hal ini full 10% dari harga jual) dikurangkan Pajak Keluaran yang sesuai ketentuan harus disetor sebesar 2% dari seluruh penyerahan, maka apabila netonya terdapat sisa Pajak Keluaran setelah 2% yang menjadi kewajiban telah disetor, atas sisa tersebut selayaknya dicatat sebagai pendapatan lain-lain dalam laporan keuangan.
Misalnya, Pajak Keluaran yang dipungut sebesar Rp. 100.000.000 (1M seluruh penyerahan x 10%PPN) dan Pajak Masukan yang telah dibayar Rp. 70.000.000, sedangkan PPN yang harus disetor adalah sebesar Rp. 20.000.000 (2% dr seluruh penyerahan), maka masih terdapat sisa Pajak Keluaran pada posisi kredit sebesar Rp. 10.000.000 yang selayaknya dianggap sebagai pendapatan lain-lain dalam laporan keuangan, dengan menjurnal balik (sekaligus menghapus komponen PPN dalam neraca) yakni debit sisa Pajak Keluaran pada kredit Pendapatan Lain-lain.
Dasar pemikiran bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan hanya 80% dari Pajak Keluaran, menurut penulis mungkin disebabkan bahwa bahan baku utama dalam pembuatan emas perhiasan sebagian besar berasal dari emas batangan yang tidak terutang PPN, dari pada bahan baku yang berasal dari daur ulang emas perhiasan lama, sehingga dianggap bahwa Pajak Masukan toko emas perhiasan tidak akan lebih besar dari Pajak Keluarannya

IV.  PENUTUP
Demikianlah topik yang penulis bahas untuk menjadi bahan pedoman dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan khususnya PPN bagi pengusaha toko emas perhiasan. Disadari pula bahwa pembahasan ini masih jauh dari kesempurnaan dan dimohon sumbangsih pemikiran dan pendapatnya untuk menyempurnakan topik perlakuan PPN untuk PKP toko emas perhiasan ini.

4 komentar:

Anonim mengatakan...

Pak, terimakasih sebelumnya atas artikel ini yg cukup membantu sy

Kemudian yg sy tanyakan, bagaimana cara penulisannya pd form PPN 1111 ?

Apakah PM senilai 80% tsb sy masukan dalam form B2 atau dituliskan pd form AB? Jika dituliskan di form AB, dimasukkan di kolom mana ya?

Lalu juga bgmn dgn PK-nya? Apakah semuanya dimasukkan kedalam kolom digunggung? Atau membuka faktur keluaran an sendiri

Trims sebelumnya

I Ketut Suastika mengatakan...

Terima kasih atas kunjungannya di blog SOPINDO...
Maaf sebelumnya, dlm tulisan kami tsb, tdk menerangkan mengenai mekanisme pelaporannya di SPT Masa PPNnya.
Untuk pengusaha toko emas, seperti yg telah diutarakan, mekanisme penghitungan PPNnya menggunakan metode pengkreditan PM dan bagi PKP yg menggunakan metode ini (pengusaha emas, penjual kendaraan bekas dan pengusaha yg omzetnya tdk lebih dr 1,8 milyard)mekanisme pelaporannya menggunakan SPT Masa PPN Form 1111 DM, bukan SPT Masa PPN Form 1111. Dalam SPT Masa PPN 1111 DM tersebut telah disediakan media pelaporan PMnya 80% dr PK dan hasilnya adalah kurang bayar sebesar 20% PK atau net dr PK 2%.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat dan memberi solusi bagi permasalahan perpajakan khususnya PPN.

Salam,

SOPINDO

effendy mengatakan...

Siang pak...makasi atas ⇧ artikel nya

Saya mau tanya. Saya pedagang emas perhiasan...kl saya jual 10 jt emas berarti saya harus bayar ppn nya 2%. Seharga 200ribu ya...tetapi kenapa saya di kenakan 1jt ya oleh orang pajak ? Makasih atas jawaban nya

I Ketut Suastika mengatakan...

Dear Pembaca Sopindo,

Mohon maaf baru bs membalas pertanyaan Saudara...

Menurut pendapat kami, PPN yg harus kita bayar ke kas negara berdasarkan metode pengkreditan ini adalah 2% dengan perhitungan PPN keluaran 10% dan PPN Masukannya dianggap 80% dr PPN Keluaran. Sering terjadi salah pengertian, yg dipungut dari pembeli = yg disetor ke kas negara yakni 2%. Seharusnya pemungutan PPN ke pembeli tetap 10% dan hanya karena metode pengkreditannya saja akhirnya tersisa yg harus disetor sebesar 2%.
Mungkin ini yg dimaksud oleh orang pajak tersebut, PPN keluaran 10% yg harus dipungut dr pembeli yakni 1 juta.
Namun kalau 'orang pajak'tsb menyatakan bahwa pajak yg harus disetor ke kas negara sebesar 1 juta, itu salah kebijakan dr orang pajak tsb.
Misalkan dikenakan dalam rangka pemeriksaa dan terbit surat ketetapan pajak kurang bayar, maka seharusnya sejak April 2010 pemeriksa pajak dalam menghitung PPN bagi pedagang emas perhiasan menggunakan metode pengkreditan PPN Masukan sesuai PMK-79/PMK.03/2010 tgl 5 April 2010.
Namun apabila penetapan pajak itu utk masa sebelum April 2010, maka ada kemungkinan karena pemakaian metode tsb tdk sesuai prosedur misalnya tdk memberitahukan ke Ktr Pjk sehingga pemeriksa menggunakan pengkreditan PPN biasa/normal dan atas temuan Pajak Masukan dalam pemeriksaan tdk diakui yang mengakibatkan timbul kurang bayar yg kesemuanya berasal dr pajak keluarannya saja yakni full 10% = 1 jt.

Demikian penjelasan dr kami, semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya ke blog SOPINDO.