SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO)

SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO) :
HADIR DI INDONESIA UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN SOLUSI PERPAJAKAN BAGI SELURUH LAPISAN MASYARAKAT

Jumat, 20 April 2012

PAJAK ATAS KERJA SAMA OPERASI ATAU JOINT OPERATION BAGI PERUSAHAAN REAL ESTATE


Hal-hal yang terkait aspek perpajakan Kerja Sama Operasi perusahaan real estate atau developer adalah:

Kerja Sama Operasi  (KSO) atau Joint Operation (JO) adalah merupakan kerjasama operasi dua badan atau lebih yang sifatnya sementara hanya untuk melaksanakan suatu proyek tertentu sampai proyek tersebut selesai dikerjakan.  Dengan demikian JO bukan merupakan Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b UU PPh, dan oleh karenanya pengenaan PPh atas penghasilan dari proyek tersebut dikenakan pada masing-masing badan anggota JO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterimanya.

Mengingat bahwa Kerjasama Operasi bukan merupakan Subjek Pajak, maka Kerjasama Operasi tidak berkewajiban utnuk menyampaikan laporan dan membayar PPh Pasal 25 serta PPh Pasal 29, sedangkan kewajiban yang ada hanya sebagai Wajib Pajak pemotong/pemungut PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 atau PPN.

Pemberian NPWP adalah semata-mata untuk keperluan pemungutan dan pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 23/26 dan PPN yang dilakukan oleh KSO terhadap objek atas imbalan yang dibayarkan.

Untuk kewajiban PPN, KSO tetap wajib dikukuhkan sebagai PKP.

Berdasarkan hal tersebut, maka :
1. Kewajiban PPh atas pengalihan tanah tersebut ke konsumen akhir real etate adalah dengan melakukan pemecahan pajak penghasilan sesuai dengan porsi pembagian hasil dari KSO.
2. Sesuai dari referensi peraturan pajak yakni SE - 80/PJ/2009 tentang pelaksanaan pajak penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diterima atau  diperoleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dikatakan bahwa dalam hal terdapat dua atau lebih Wajib Pajak bekerja sama membentuk Kerja Sama Operasi (KSO)/Joint Operation (JO) melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maka PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dibayar oleh masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterima masing-masing anggota KSO.
3. Untuk Kewajiban PPNnya, mengingat KSO merupakan PKP, apabila konsep kerja samanya salah satu pihak menyerahkan aset berupa tanah dan menerima bagi hasil atas penjualan real estate, maka penyerahan tanah dari Pihak yang mempunyai tanah ke KSO terutang PPN dan KSO dapat mengkreditkannya di laporan PPNnya. Kemudian atas penjualan real estatenya merupakan PPN keluaran KSO.

3 komentar:

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
Unknown mengatakan...

menurut saya harus ada penegasan khusus tentang JO/KSO, karena KSO/JO bermacam-macam bentuknya. Ada yang memfungsikan JO/KSO hanya semata nyata-nyatanya dilakukan atas nama masing" anggota KSO(non administrative JO) dan JO/KSO hanya sebagai koordinator serta JO/KSO yang secara nyata-nyatanya dilakukan atas nama JO(Administrative JO.

dalam hal ini mungkin akan menimbulkan pertentangan bagi para PKP yang telah melaksanakan kewajibannya dengan membayar pajak, karena sampai dengan sekarang pun UU Perpajakan tentang JO/KSO tidak menemui kejelasan dengan adanya Surat Edaran yang berubah-ubah, sehingga tidak konsisten dan akan membuat PKP melanggar kontraknya dengan si pemberi kerja.

Secara administrasi memang sudah menjalankan kewajibannya dengan membayar kenapa harus dipersulit.

I Ketut Suastika mengatakan...

Dear Bpk. Sony

Maaf atas respon yang sangat lama ini dan terima kasih atas kunjungannya ke Blog saya sehingga menambah pengetahuan kita semua.

Apa yang Bpk utarakan memang benar dan perlu penegasan aturan minimal Peraturan Dirjen atau Peraturan Menteri Keuangan utk mengatur hal ini, karena apa yang sudah diatur di PP no. 1 th 2012 perlu juga dirinci aturan pelaksananya.
Memang dalam PP tsb, sudah ada gambaran sedikit tentang aspek PPN utk KSO dan untuk Surat Edaran sejak th 2001 memang secara konstruksi hukum di perpajakan, aturan pelaksana UU hanya sampai di Peraturan Dirjen dan SE sudah tidak berlaku lagi sebagai dasar hukum bagi pelaksanaan kewajiban perpajakan WP karena hanya berlaku utk internal DJP.
Demikian penjelasan saya, senang berkomunikasi dg Bpk & sukses utk semua.

Salam,
SOPINDO