SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO)

SOLUSI PAJAK INDONESIA ( SOPINDO) :
HADIR DI INDONESIA UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN SOLUSI PERPAJAKAN BAGI SELURUH LAPISAN MASYARAKAT

Senin, 03 Februari 2014

Batasan Pengusaha Kecil yang Tidak Wajib PKP - Update Peraturan Pajak



Pengusaha Kecil pada hakekatnya tidak dibebani kewajiban di bidang PPN, namun Pengusaha Kecil tersebut dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP dan otomatis wajib melaksanakan ketentuan sebagai PKP sebagaimana tersebut di atas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2014 ditetapkan sebagai berikut:

  1. Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000.000,00 (empat milyard delapan ratus juta rupiah). 
  2. Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto dimaksud adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. 
  3. Bagi pengusaha orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku sebagaimana dimaksud di atas adalah tahun kalender. 
  4. Pengusaha kecil  tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya. Namun pengusaha kecil juga dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
  5. Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat milyard delapan ratus juta rupiah) dan kewajiban tersebut dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat milyard delapan ratus juta rupiah).
  6. Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana poin 5 di atas tidak dipenuhi pengusaha, Direktur Jenderal Pajak dapat mengukuhkan pengusaha sebagai PKP secara jabatan dan dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai PKP, terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat milyard delapan ratus juta rupiah). 
  7. Dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat milyard delapan ratus juta rupiah), PKP dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP. 

1 komentar:

jaket kulit mengatakan...

salam hangat ijin menyimak sahabat update terus inpormasiny sahabat